PT. JASA ANDA
 

Company Mission: ..................We Born To Serve You.................................

Home
Surat Ijin Usaha
Ijin Import Dan Export
Perp. Srt. Kendaraan
Pasport dan NPWP
Surat Ijin Khusus
Perpanjangan Surat Ijin Usaha
Kontak Kami

TELP.(021)71453440, 32433270

FAX. (021) 8828764

Hp. 081317278880

 

Info@jasaanda.com

telapak_kaki_ibu@yahoo.com

 

Silahkan Chat Dengan kami.

 

Togi

 

Fitri

 

PENGURUSAN SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi diberikan oleh Pemerintah daerah dimana perusahaan tersebut berdiri..

 

PENGURUSAN SIUJK DAPAT DILAKSANAKAN APABILA SKA, KTA DAN SBU SUDAH TERDAFTAR DI LPJKN

 

Sertifikasi Badan Usaha dan Registrasi Badan Usaha adalah Syarat Mutlak bagi Perusahaan Kontruksi maupun Perusahaan penyedia barang dan Jasa, untuk dapat mengikuti pelelangan / Tender di Pemerintahan maupun di Swasta.

Sertifikasi Perusahaan jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK dan Pemerintahan Setempat.

Perusahaan Konstruksi yang telah memiliki SIUJK dapat mengerjakan pekerjaan yang disuaikan denga kwalifikasi bidang usaha dan Sub bidang Usaha Perusahaan tersebut seperti yang tercantum pada surat SBU dan SIUJK.

Sehingga perusahaan konstruksi harus memiliki Surat sertifikasi ini.