| PENGURUSAN SIUJK
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi diberikan oleh Pemerintah daerah dimana perusahaan tersebut berdiri..
PENGURUSAN SIUJK DAPAT DILAKSANAKAN APABILA SKA, KTA DAN SBU SUDAH TERDAFTAR DI LPJKN
Sertifikasi Badan Usaha dan Registrasi Badan Usaha adalah Syarat Mutlak bagi Perusahaan Kontruksi maupun Perusahaan penyedia barang dan Jasa, untuk dapat mengikuti pelelangan / Tender di Pemerintahan maupun di Swasta.
Sertifikasi Perusahaan jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK dan Pemerintahan Setempat.
Perusahaan Konstruksi yang telah memiliki SIUJK dapat mengerjakan pekerjaan yang disuaikan denga kwalifikasi bidang usaha dan Sub bidang Usaha Perusahaan tersebut seperti yang tercantum pada surat SBU dan SIUJK.
Sehingga perusahaan konstruksi harus memiliki Surat sertifikasi ini.
|