IT BPO
Syarat Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO)
Foto copy NPWP
2. Foto copy SIUP
3. Foto copy TDP
4. Foto copy API-U
5. Rekomendasi Deputi Bidang Peningkatan
Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian
Kerusakan Lingkungan - BPO
6. Rekomendasi Dirjen IAK - BPO Industri Non Pharmasi
7. Rekomendasi dari Kepala BPOM - BPO Industri Pharmasi
8. Rekomendasi dari Deptan tentang keputusan Menteri
Pertanian mengenai pendaftaran perusahaan pestisida
(khusus untuk Metil Bromida)
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik disini : 
|